Eksekusi Lahan Seluas 18.912 M² Milik Drs Rusli Idar Oleh PN Dumai Aman Dan Kondusif
Kota Dumai (Riau), LPC
Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait perkara obyek sengketa tanah antara penggugat Firdaus dan tergugat Drs H Rusli Idar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memerintahkan Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi obyek perkara tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000 seluas 18.912 M² berikut 1 (satu) unit rumah ukuran 5 X 6 di jalan Raya Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan.
Sita Eksekusi perkara nomor 16/PDT.G/2016/PN Dum yang dimenangkan tergugat Drs H Rusli Idar dilaksanakan pada Selasa (29/11/2022) dikawal oleh aparat TNI/ Polri dan Satpol PP Kota Dumai.
Terlihat pelaksanaan eksekusi dihadiri Ketua PN Dumai M Buchary Kurniata T SH MH, Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto SIK, Babinsa Bukit Datuk Serka Suandi, Kapolsek Dumai Barat Kompol A Rahmat, Lurah Bukit Datuk Angga Muhaimin dan Ketua RT 05 Bukit Datuk Sarman serta keluarga Drs H Rusli Idar.
Eksekusi obyek perkara tanah yang terletak persis di depan/ seberang jalan kantor PN Dumai dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan membacakan surat penetapan oleh panitera Agus dilanjutkan dengan juru sita Heri Dwi Putra dan Lia Debora.
Setelah surat penetapan dibacakan, eksekusi dilanjutkan dengan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah ukuran 5 X 6 lalu merobohkan rumah tersebut dengan menggunakan escavator sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib.
Diketahui dalam perjalanan proses hukum perdata itu, gugatan permohon Firdaus tidak diterima PN Dumai sehingga penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan upaya hukum banding yang dilakukan penggugat akhirnya diterima.
Namun upaya hukum perkara perdata itu terus berlanjut ke tingkat kasasi dimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 2340 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 menolak permohonan kasasi Firdaus dan mengabulkan permohonan kasasi Drs H Rusli Idar dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru nomor 109/Pdt/2017/PT tertanggal 29 Agustus 2017 dan putusan PN Dumai nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum tertanggal 20 Januari 2017.
Pada tahun 2020, Penggugat Firdaus terus melakukan upaya hukum dengan mangajukan Peninjauan Kembali (PK) namun kandas hingga perkara perdata dengan obyek tanah seluas 18.912 M² tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Rusli Idar sudah berkekuatan hukum tetap dan berjalan dengan baik", jelas Humas PN Dumai Saryo Fernando Harianja.***Nst
Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Rohul (Riau), LPCDugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah um.
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Pematang Siantar (Sumut), LPCPolres Pematangsiantar melalui personil pike.
Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
Kota Dumai (Riau), LPCMaraknya perambahan hutan di Kecamatan Sungai Sembi.
Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
Rohul (Riau), LPCMenanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul "D.
Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul
Rohul (Riau), LPCKetua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra u.
Gerakan Pemuda Sosial (GPS-PALAS) Geruduk Kantor Kejari, Hentikan Seluruh Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Palas (Sumut), LPCSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda .








